FAQ

FAQ

FAQ Umum

Apa itu Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia?
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyelenggarakan Beasiswa Program Doktor Untuk Dosen Indonesia. Beasiswa ini dapat diakses oleh Dosen pada perguruan tinggi dibawah koordinasi Kemdiktisaintek untuk dapat melanjutkan studi ke jenjang Doktoral di Perguruan Tinggi Terbaik di Dalam Negeri dan memungkinkan untuk menempuh skema joint degree atau double degree.
Siapakah Pengelola Program Ini?
Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia terdiri dari Program Bergelar (Single Degree dan Join/Double Degree). Pengelolaan seleksi program ini, dilakukan oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Sekretariat Jenderal Kemendiktisaintek.
Apa saja program yang dapat didanai oleh Beasiswa ini?
Beasiswa mendanai baik Program Bergelar Single Degree dan Joint Degree/Double Degree jenjang Doktoral
Siapa yang berhak mendaftar Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia?
Semua Warga Negara Indonesia yang berstatus dosen dan memenuhi ketentuan persyaratan sesuai dengan sasaran Beasiswa.
Apakah ada program S1?
Program S1 pada PPAPT adalah Asrama Mahasiswa Nusantara
Siapakah sasaran penerima beasiswa bergelar S3?
Dosen perguruan tinggi akademik, Dosen perguruan tinggi vokasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Untuk dapat mendaftar Beasiswa apakah calon pendaftar harus sudah mendapatkan LoA terlebih dahulu?
Benar. Calon pendaftar wajib mendapatkan LoA/ Surat diterima pada Perguruan Tinggi tujuan studi terlebih dahulu.
Apakah Letter of Acceptance (LoA) itu?
LoA adalah surat resmi dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima di Perguruan Tinggi tersebut. Pada perguruan tinggi luar negeri pada umumnya LoA mencantumkan informasi mengenai Perguruan Tinggi, program studi (school), dan durasi studi. Pada Perguruan Tinggi dalam negeri pada umumnya berupa Surat Keputusan Rektor, Surat Keputusan Panita Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru, atau Surat Keputusan Direktur Pasca Sarjana, tangkapan layar dari sistem penerimaan mahasiswa baru pada Perguruan Tinggi yang memuat identitas diri, program studi, perguruan tinggi, dan waktu awal perkuliahan.
Apakah LoA Unconditional itu?
" LoA Unconditional adalah surat resmi dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima dengan tanpa persyaratan apapun yang memuat nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan durasi dari permulaan sampai akhir studi. "
Bagaimana kriteria LoA yang dapat digunakan untuk mendaftar Beasiswa?
Diwajibkan LoA Unconditional. Dalam hal LoA Conditional, PPAPT dapat menerima hanya jika persyaratan tersebut berkaitan dengan persyaratan sponsor pendanaan, pengumpulan dokumen fisik ijazah dan transkrip jenjang sebelumnya, atau persyaratan tambahan yang tidak beresiko mengubah status kelulusan calon mahasiswa pada program studi dan Perguruan Tinggi tersebut. LoA Conditional wajib mencantumkan identitas calon mahasiswa, program studi, perguruan tinggi, kondisi yang belum terpenuhi, dan periode perkuliahan. LoA Conditional harus masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa.
Untuk dapat mendaftar BPI Kemendikbudristek apakah calon pendaftar harus sudah mendapatkan LoA terlebih dahulu?
Benar. Calon pendaftar wajib mendapatkan LoA/ Surat diterima pada Perguruan Tinggi tujuan studi terlebih dahulu. Namun khusus bagi pendaftar program S3 Dosen LPTK/PPG melalui jalur pathway dapat mendaftar tanpa LoA, tetapi wajib menandatangani surat pernyataan berkomitmen mendapatkan LoA dari Perguruan Tinggi luar negeri yang dipilih maksimal 1 tahun.
Bagaimana kriteria LoA Unconditional yang dianggap valid untuk mendaftar Beasiswa?
Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan salah satu pilihan yang ditetapkan PPAPT; Permulaan studi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Beasiswa terkait waktu perkuliahan yang diizinkan
Berapa lama durasi pembiayaan Beasiswa?
Durasi maksimal pembiayaan beasiswa sebagai berikut: D4/S1 maksimal 48 bulan atau 4 tahun S3 (Doktoral) maksimal 48 bulan atau 4 tahun
Apa saja komponen yang dibiayai oleh Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia?
Pendanaan Beasiswa meliputi komponen pembiayaan sebagai berikut: Dana Pendidikan a) Dana SPP (Tuition Fee) b) Dana Pendaftaran c) Dana Tunjangan Buku d) Dana Bantuan Penelitian Disertasi e) Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional Biaya Pendukung a) Dana Transportasi b) Dana Aplikasi Visa c) Dana Asuransi Kesehatan d) Dana Kedatangan e) Dana Hidup Bulanan f) Dana Keadaan Darurat (Force Majeure)
Bagaimana kriteria LoA Unconditional yang dianggap valid untuk mendaftar BPI Kemendikbudristek?
Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan salah satu pilihan yang ditetapkan BPPT; Permulaan studi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BPI terkait waktu perkuliahan yang diizinkan.
Apakah terdapat tambahan komponen pendanaan bagi penyandang disabilitas?
Ada, penerima beasiswa penyandang disabilitas dapat memperoleh tambahan biaya pendukung berupa Dana Aplikasi Visa Pendamping, dana Transportasi Pendamping, Dana Asuransi Kesehatan Pendamping, dan Dana Tunjangan bagi Pendamping.
Apakah Pendaftar Beasiswa jenjang S3 harus berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi?
Betul, minimal program studi dan perguruan tinggi asal terakreditasi A atau Unggul.
Saya memulai perkuliahan semester satu pada semester gasal tahun akademik tahun 2025/2026. Apakah saya termasuk mahasiswa ongoing?
Tidak. Saudara termasuk on-going jika telah memulai perkuliahan sebelum semester gasal tahun akademik 202552026.
Apakah mahasiswa Ongoing yang telah menempuh akademik bisa menerima Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia?
Tidak bisa, Dikarenakan program ini diperuntuknya untuk Mahasiswa Baru (Maba)
Dimanakah saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai syarat beasiswa beserta petunjuk pendaftarannya?
Silakan mengakses www.beasiswa.kemdiktisaintek.go.id/informasi
Saya pernah mendaftar Beasiswa tahun lalu namun belum submit/belum lolos pendaftaran. Jika saya akan mendaftar lagi tahun ini apakah diperbolehkan?
Diperbolehkan. Silakan melalukan pengajuan baru namun menggunakan akun yang telah didaftarkan sebelumnya.
Saya sudah membuat akun pendaftaran, namun belum bisa Login. Apa yang harus saya lakukan?
Pastikan Saudara telah melakukan aktivasi melalui email yang dikirimkan ke email yang Saudara pergunakan mendaftar. Apabila belum, Saudara dapat menghubungi helpdesk melalui Beasiswa pada laman Pendaftaran atau email helpdesk-beasiswa@kemdikbud.go.id dengan menginformasikan nama, NIK, alamat email, dan tangkapan layar error yang ditemui.
Setelah dibantu aktifasi, saya tetap tidak bisa Login. Apa yang harus saya lakukan?
Log in menggunakan NIK sebagai username, dan masukkan password yang Saudara buat di kolom password. Captcha diisi dengan hasil pertambahan angka yang muncul pada kolom captcha.
Saya tidak bisa login dengan notifikasi error "The given data was invalid. validation.captcha". Apa yang harus saya lakukan?
Isi kolom captcha dengan hasil penjumlahan angka-angka yang muncul pada kolom captcha.
Sebelumnya sudah bisa login namun saat akan login ulang terdapat peringatan "the given data was invalid. These credentials do not match our records". Apa yang harus saya lakukan?
Log in menggunakan NIK sebagai username, dan masukkan password yang Saudara buat di kolom password. Captcha diisi dengan masukan hasil pertambahan angka yang muncul pada kolom captcha.
Saya lupa password saya.
Silakan reset password secara mandiri melalui menu reset password yang ada di halaman pendaftaran.
Perguruan Tinggi dan Program Studi tujuan tidak ada pada pilihan padahal tertera pada list Perguruan Tinggi dan Program studi PPAPT. Apa yang harus saya lakukan?
Silakan melapor melalui Helpdesk Beasiswa pada laman Pendaftaran atau email helpdesk-beasiswa@kemdikbud.go.id dengan menginformasikan Nama Lengkap, NIK, Jenis Beasiswa yang dipilih, Nama Perguruan Tinggi, dan Program Studi tujuan, serta dapat dilengkapi dengan tangkapan layar sistem.
Saya tidak dapat mengajukan usulan beasiswa karena data tidak sama dengan PDDikti/ Dapodik. Apa yang harus saya lakukan?
Data yang diisi pada aplikasi Beasiswa wajib sesuai dengan PDDIKTI/ Dapodik. Apabila terdapat perbedaan, silakan melakukan pembaruan data PDDikti/Dapodik melalui Admin masing-masing.
Bagaimana jika NIK tidak terdaftar di PDDIKTI?
Data PDDIKTI sudah disinkronkan dengan API terbaru laman Beasiswa sehingga seharusnya sudah bisa mengakomodir perubahan data di PDDIKTI dan di Sister.
Saya tidak dapat menyimpan dan mengirimkan berkas pada aplikasi. Apa yang harus saya lakukan?
Silakan melapor melalui Helpdesk Beasiswa pada laman Pendaftaran atau email helpdesk-beasiswa@kemdikbud.go.id dengan menginformasikan nama lengkap, NIK, penjelasan permasalahan, serta dilengkapi dengan tangkapan layar error pada sistem.
Saya akan mendaftar Beasiswa dengan Perguruan Tinggi tujuan di dalam negeri. Apakah saya wajib melampirkan sertifikat bahasa asing?
Tidak. Sertifikat bahasa internasional mengikuti ketentuan masing-masing perguruan tinggi.
Di daerah saya tidak ada yang menyediakan test toefl IBT. Apakah saya dapat menggunakan sertifkat bahasa dari toefl ITP saja untuk dapat melamarBeasiswa tujuan Perguruan Tinggi Luar Negeri?
Tidak bisa, sertifikat bahasa Inggris yang diakui hanya IBT, IELTS, dan PTE dan akan divalidasi keasliannya saat proses seleksi.
Usia saya melewati ketentuan yang tercantum dalam buku panduan, namun saya ASN. Apakah saya masih bisa mengikuti seleksi Beasiswa?
Tidak diperkenankan melewati batas usia yang telah ditentukan dalam buku panduan
Berapa standar minimal IPK jenjang sebelumnya untuk pendaftar Beasiswa S2-S3?
Rincian standar IPK sesuai program dan jenis beasiswa dapat diakses pada buku panduan pendaftaran.
Berapa standar usia untuk pendaftar Beasiswa ?
Rincian usia maksimal per jenis beasiswa dapat diakses pada buku panduan pendaftaran.
Siapa saja yang diperbolehkan menandatangani surat izin pimpinan? Bagaimana jika saya belum bekerja?
Jika tidak/belum bekerja, maka tidak wajib memberikan surat izin pimpinan. Surat Izin dan rekomendasi pimpinan untuk mendaftar berasal dari Pimpinan yang berwenang, dengan ketentuan sebagai berikut: Pimpinan Perguruan Tinggi asal minimal dekan/kepala Biro (untuk Dosen Perguruan Tinggi negeri), atau; Pimpinan perguruan tinggi tempat bekerja yang berwenang di bidang SDM (untuk tenaga kependidikan perguruan tinggi negeri), atau Pejabat eselon I/II (untuk tenaga kependidikan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi), atau; Kepala LLDikti wilayah terkait (untuk dosen Perguruan Tinggi Swasta), atau; Kepala Dinas Pendidikan dan/pimpinan yang membidangi SDM (untuk ASN yang bukan dari PT), atau; Ketua Yayasan di mana ia bertugas/akan bertugas (untuk pegawai/calon pegawai Swasta);
Saya salah unggah dokumen dan sudah submit pendaftaran. Apakah saya bisa mengajukan pembatalan/perbaikan?
Berkas Pendaftaran yang sudah disubmit tidak dapat diperbaiki/dibatalkan. Pastikan data yang diunggah sudah sesuai sebelum menekan tombol submit.
Gagal unggah dokumen dan muncul keterangan "the file failed to upload". Apa yang harus saya lakukan?
Cek kembali secara berkala (pastikan file yang diunggah memiliki ukuran maksimal/tidak lebih dari 2 MB).
Bagaimana proses penentuan daftar perguruan tinggi dan program studi?
Daftar Peguruan Tinggi dan Program Studi pada tahun 2025 telah disusun dengan data BAN-PT yang berakreditas A dan Unggul
Bagaimana agar saya dapat mengusulkan program studi dan perguruan tinggi untuk Beasiswa periode berikutnya?
Pengajuan daftar Perguruan Tinggi dan Program Studi pada periode dapat disampaikan melalui surat resmi dari pimpinan Perguruan Tinggi kepada Pusat Pembiayaan Pendidikan Tinggi atau Direktorat SumberDaya (Ditjen Diktiristek)
Saya memiliki LoA 2024, namun defer ke Agustus 2025. Apakah saya diperbolehkan mendaftar?
Diperbolehkan. Silakan mengunggah surat persetujuan/keterangan penundaan studi (deferral) dalam 1 file bersama Letter of Acceptance.